Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Diadili di PN Tipikor Ambon, Bekas Bupati Bursel Tagop Sudarsono Dipindahkan ke Rutan Klas IIA Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Juni 2022, 15:53 WIB
Jelang Diadili di PN Tipikor Ambon, Bekas Bupati Bursel Tagop Sudarsono Dipindahkan ke Rutan Klas IIA Ambon
Proses pemindahan bekas Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, ke Rutan Klas IIA Ambon/Ist
rmol news logo Menjelang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa, dipindahkan ke Rutan Klas IIA Ambon.

Proses pemindahan Tagop Sudarsono dilaksanakan di bawah pengawalan ketat tim pengawal tahanan KPK dengan didampingi anggota kepolisian.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan Tagop dkk pada hari ini, Rabu (8/5).

"Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa ditahan di Rutan Klas IIA Ambon. Terdakwa Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polda Ambon," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (8/6).

"Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh tim jaksa KPK," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel tahun 2011-2016, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/1).

Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta, dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Selama menjabat Bupati, Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Bursel. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar, yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK 2015.

Selanjutnya, uang Rp 10 miliar tersebut diduga digunakan Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA