Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Telusuri Aliran Uang terkait Dugaan Suap di Pemkab Mamberamo Tengah Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Juni 2022, 17:39 WIB
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang terkait Dugaan Suap di Pemkab Mamberamo Tengah Papua
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua tahun 2013-2019, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai telusuri dugaan aliran sejumlah uang.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi dalam perkara yang belum diumumkan siapa tersangkanya ini.

"Tim penyidik, pada Senin (6/6) bertempat di kantor Polda Papua, telah memeriksa saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Abadi Perkasa; dan Simon Pampang selaku Dirut PT Bina Karya Raya atau Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Sementara itu kata Ali, dua orang saksi lainnya tidak hadir saat dipanggil penyidik. Keduanya, yaitu    Marten Toding selaku Dirut PT Solata Sukses Membangun; dan Hausan Ansar selaku PNS Dinas PU Pemkab Mamberamo Tengah.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkara yang baru diumumkan hari ini, tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Senin (6/6).

Adapun lokasi dimaksud, yaitu di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; di Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pemerintah, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini.

Saat mengumumkan penyidikan baru ini, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan.

"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," kata Ali.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan pihak swasta.

Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA