Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Itong Isnaini Hidayat Dkk Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Juni 2022, 15:50 WIB
Hakim Itong Isnaini Hidayat Dkk Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri (PN), Itong Isnaini Hidayat (rompi oranye)/RMOL
rmol news logo Hakim Pengadilan Negeri (PN), Itong Isnaini Hidayat dkk akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Hakim Itong dkk ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari ini, Selasa (7/6).

"Tahanan para terdakwa, saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan selanjutnya tempat penahanan di titipkan di Rutan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/6).

Untuk Itong kata Ali, ditahan di Rutan Klas I Surabaya. Untuk Hamdan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Dan untuk Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polda Jatim.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Untuk Hendro Kasiono selaku selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) sebagai pihak pemberi suap, akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya untuk Itong dan Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya sebagai pihak penerima suap, akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkaranya, Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya, melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Adapun setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan, diduga selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Hakim Itong, dan Hakim Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Kemudian pada sekitar Januari 2022, Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Lalu, Hamdan segera menyampaikan permintaan Hakim Itong kepada Hendro dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan untuk Hakim Itong.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA