Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan di Papua Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Juni 2022, 12:26 WIB
KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan di Papua Barat
KPK saat memberi pendampingan penagihan kewajiban pajak air permukaan (PAP) di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (6/6)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terkait penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) wajib pajak PT SDIC Papua Cement Indonesia CONCH yang berlokasi di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (6/6).

"Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Provinsi Papua Barat, 27 Mei sampai dengan 12 Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan, Selasa (7/6).

Dalam proses pendampingan tersebut, Dian menjelaskan bahwa tim Korsupgah wilayah Papua Barat bersama-sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat dan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat melakukan kunjungan langsung ke kantor PT SDIC dan diterima oleh perwakilan sejumlah manajer teknis perusahaan tersebut.

Dia mengatakan, pihak perusahaan memahami bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah. Baik pihak perusahaan, maupun pihak pemda berharap agar kehadiran KPK bisa menjadi penengah dalam persoalan ini.

"Sebab, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021 belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC," kata Dian.

Bapenda telah berupaya melakukan penagihan pajak PAP terkait pemanfaatan air sungai Maruni untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air PT SDIC, dengan nilai tagihan sebesar Rp 11 miliar.

Namun, PT SDIC menolak untuk membayarkan kewajiban PAP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Bapenda tersebut.

Jumlah tagihan itu merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. Jumlah itu akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga saat ini.

Dalam surat balasan yang disampaikan oleh PT SDIC kepada Bapenda Papua Barat tanggal 24 Juni 2021, perusahaan menyatakan menolak untuk membayar keseluruhan tagihan pajak yang ditetapkan, serta meminta penghapusan denda dan biaya keterlambatan.

Terkait dengan hal tersebut, BPK Papua Barat telah meminta konfirmasi dari perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat pada April  2022. Proses pembahasan antara pihak Pemda dengan perusahaan terus berlangsung sejak April hingga Mei 2022.

Perusahaan senantiasa berdalih, belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang mereka ajukan. Saat ini mereka mengaku sedang meminta pendapat hukum dari Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM.

Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat 13/2017, setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50 persen.

"Untuk itu dalam pertemuan pada 6 Juni 2022, KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Dian.

Di sisi lain, Dian memastikan, KPK juga akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk menyamakan persepsi tentang dasar dan metode perhitungan PAP.

Namun, untuk mengingatkan perusahaan sebagai wajib pajak yang harus mematuhi kewajibannya, Bapenda memasang tanda (spanduk) ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

"Pemasangan tanda ini, merupakan proses dari pendidikan publik bahwa setiap wajib pajak, termasuk wajib pajak daerah wajib untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," terang Dian.

KPK menegaskan kepatuhan itu sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Papua Barat dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi komponen penting penyusunan APBD.

Bagi KPK, upaya pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat. Kepatuhan wajib pajak merupakan indikasi awal tata kelola yang baik dan bebas dari fraud, corruption, and misconduct.

Di samping itu, dalam pendampingan tersebut KPK juga meminta kepada pelaku usaha untuk menyampaikan secara terbuka jika ada praktik pemerasan atau permintaan gratifikasi dari pihak pemerintah, untuk menjadi perhatian KPK.

"Hal ini sebagai upaya bersama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi dunia usaha sekaligus untuk menjamin penerimaan daerah yang optimal," pungkas Dian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA