Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyuap Bupati Langkat, Muara Peranginangin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Juni 2022, 19:33 WIB
Penyuap Bupati Langkat, Muara Peranginangin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Direktur CV Nizhami, Muara Peranginangin dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti memberi suap kepada Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tuntutan ini disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).

"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Jaksa menilai, Muara terbukti memberikan suap senilai Rp 572 juta kepada Terbit melalui Iskandar Peranginangin selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, dan Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.

Uang suap itu merupakan komitmen fee atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat pada tahun 2021 dan ditambah kekurangan pembayaran setoran atau komitmen fee untuk pekerjaan tahun 2020.

Paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu empat paket pekerjaan Jalan Hotmix di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 2.867.913.000. Dari proyek ini setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan uang sebesar 15,5 persen sebesar Rp 393.405.965.

Selanjutnya, lima paket pekerjaan penunjukkan langsung di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 971.003.000. Terdakwa menyerahkan 16,5 persen setelah dipotong pajak 11,5 persen kepada Terbit sebesar Rp 141.790.713.

Kemudian, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000. Setelah dipotong pajak 11,5 persen, terdakwa menyerahkan 16,5 persen, yaitu sebesar Rp 137.344.981.

Kemudian, terdakwa juga menyerahkan setoran untuk paket pekerjaan tahun 2020 sebesar Rp 50 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA