Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir di LPDB KUMKM yang Diduga Rugikan Negara Rp 116 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Juni 2022, 14:01 WIB
KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir di LPDB KUMKM yang Diduga Rugikan Negara Rp 116 M
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Usai mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara baru dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi, Senin (6/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (6/6).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013, Yayat Supriatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012, dan Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I.

Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan sedang melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013.

"Yang diduga fiktif di Jawa Barat," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (6/6).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan pasal yang disangkakan.

"Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama LPDB-KUMKM tahun 2012-2013, Kemas Daniel, yang menjabat di era Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus dana fiktif yang diperuntukkan untuk pelaku usaha kecil menengah ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 116 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA