Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Haryadi Suyuti Tersangka Suap IMB, KPK akan Telusuri Izin Seluruh Bangunan di Jalan Malioboro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Juni 2022, 19:39 WIB
Haryadi Suyuti Tersangka Suap IMB, KPK akan Telusuri Izin Seluruh Bangunan di Jalan Malioboro
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk dua dari kanan) saat ungkap tangkap tangan perkara suap IMBdi Pemkot Yogyakarta/RMOL
rmol news logo Usai menetapkan Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan permainan izin dalam pembangunan bangunan lainnya, seperti apartemen dan hotel di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu dipastikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan Haryadi bersama dengan tiga orang lainnya.

Tiga orang itu yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Mereka ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan izin di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogakarta.

Alex mengaku, pihaknya sudah lama mendengar laporan dan informasi dari masyarakat terkait proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta. Apalagi, Yogyakarta adalah kota pariwisata sehingga pembangunan hotel maupun apartemen di sana juga sangat marak.

"Ini juga ya menjadi perhatian kami di KPK, apakah, dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini, izin diberikan dengan melanggar perda," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (3/6).

Alex memastikan bahwa KPK akan melakukan pengecekan terhadap seluruh bangunan di sepanjang Jalan Malioboro yang merupakan kawasan Cagar Budaya.

Karena kata Alex, bangunan yang ada di kawasan Cagar Budaya memiliki aturan-aturan pembatasan. Seperti ketinggian bangunan, hingga sudut kemiringan bangunan dengan ruas jalan.

"Artinya nanti bisa kita cek di Jogja itu, kalau misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan (Haryadi) menjabat Walikota ternyata melanggar aturan, ya nanti kita cek apakah ada sesuatu," kata Alex.

Karena kata Alex, selain menerima suap dari petinggi Summarecon Agung untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Haryadi juga diduga menerima pemberian dari perusahaan lainnya terkait dengan perizinan.

"Tadi kan juga saya sebutkan kan, bahwa ada dugaan penerimaan lain, ya ini juga berkaitan dengan proses perizinan, perizinan hotel atau apartemen. Jadi penerimaan lain itu juga masih terkait dengan proses perizinan," pungkas Alex.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA