Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi vonis Puput yang hanya dijatuhi hukuman setengah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Peluang Jaksa untuk banding sangat memungkinkan. Namun kita tunggu dulu ya nanti perkembangannya," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (3/6).
Namun demikian kata Ali, sejauh ini tim Jaksa KPK masih menyatakan sikap-sikap. Sehingga, dalam waktu tujuh hari ini akan menentukan sikap apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau tidak.
"Tim Jaksa segera analisa pertimbangan hakim yang telah dibacakan di persidangan kemarin," pungkas Ali.
Puput dan Hasan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis (2/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Puput dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: