Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Akan Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Mei 2022, 17:19 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Akan Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)/RMOL
rmol news logo Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat di

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk Terbit ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (31/5).

Selain Terbit, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

"Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (31/5).

Sehingga kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Terbit dkk akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Terbit karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).

Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin selaku kakak kandung Terbit yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.

Uang tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA