Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap dan Gratifikasi, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Uang Rp 19,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Mei 2022, 18:52 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Uang Rp 19,5 Miliar
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/Net
rmol news logo Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,5 miliar dari beberapa pihak terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/5).

Dalam perkara ini, Pepen didakwa dengan beberapa dakwaan oleh tim JPU KPK. Yaitu, Pepen selaku Walikota Bekasi periode 2018-2023 bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna, dan Muhamad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 10.450.000.000 (Rp 10,45 miliar).

Uang tersebut diberikan oleh Lai Bui Min sejumlah Rp 4,1 miliar, dari Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dari Suryadi Mulya sebesar Rp 3,35 miliar.

"Supaya terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin melakukan pengurusan agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 meter persegi terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Pepen dan Jumhana serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifudin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.

Tak hanya itu, Pepen dan Bunyamin juga mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

Selain itu, Pepen juga didakwa bersama-sama dengan Bunyamin menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 30 juta dari Ali Amril. Uang ini diberikan karena Pepen telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021, sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

Kemudian, Pepen juga didakwa bersama-sama dengan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 7,183 miliar.

Uang itu diminta dari para Pejabat Struktural di lingkungan Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 4,32 miliar, dari para Lurah di Kota Bekasi seluruhnya berjumlah Rp 178 juta, dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp 1,24 miliar, dan penerimaan lainnya dari para PNS/ASN untuk keperluan Pepen yang seluruhnya berjumlah Rp 1,445 miliar.

Tak hanya itu, Pepen juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1.852.595.000 (Rp 1,85 miliar) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Walikota Bekasi.

Dengan demikian, jika total secara keseluruhan yang diterima Pepen bersama-sama dengan beberapa orang lainnya, menerima uang sebesar Rp 19.515.595.000 (Rp 19,5 miliar).

Akibatnya, Pepen didakwa dengan dakwaan Pertama-Kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Pertama-Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua-Kesatu Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan dakwaan Ketiga Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Keempat Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA