"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (30/5).
Dalam agenda pemeriksaan, Roni disebut sebagai pihak swasta. Selain itu, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Yaitu, Luqmanul Hakim selaku karyawan swasta, Fajar Nugraha Eka Putra selaku advokat, dan Muhammad Arief Budhi Santoso selaku karyawan swasta.
Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Untuk perkara dugaan gratifikasi dan TPPU, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka Puput senilai Rp 7 miliar pada Jumat (18/2).
Aset yang disita oleh tim penyidik KPK, yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: