Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fasilitasi Serah Terima Aset P3D, KPK Undang Pemkab dan Pemkot Bima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Mei 2022, 12:17 WIB
Fasilitasi Serah Terima Aset P3D, KPK Undang Pemkab dan Pemkot Bima
Rapat Koordinasi Penyerahan aset P3D di gedung KPK/Net
rmol news logo Fasilitasi percepatan penyerahan aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) hasil pemekaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (30/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, Bupati dan Walikota Bima serta Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua DPRD Kabupaten dan Kota Bima telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.

"Berdasarkan data hasil rekonsiliasi kedua Pemda tersebut tercatat sebanyak 462 aset pemekaran berupa tanah, bangunan kantor pemerintahan dan rumah dinas," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (30/5).

Dari jumlah tersebut, baru 37 barang milik daerah (BMD) Pemkab Bima yang berada dalam wilayah Pemkot Bima yang sudah diserahkan oleh Pemkab Bima.

Melalui pertemuan tersebut kata Ipi, KPK akan memfasilitasi percepatan penyerahan aset P3D hasil pemekaran tersebut sesuai dengan keputusan Berita Acara Rekonsiliasi BMD antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima nomor 032/575/07.3/2020 dan nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 tanpa syarat apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya, KPK berharap setelah dilakukan penyerahan aset P3D kepada Pemkot Bima, maka untuk memenuhi kebutuhan operasional penggunaan aset tanah dan bangunan oleh Pemkab Bima dapat difasilitasi dengan mekanisme pinjam pakai oleh Pemkot Bima kepada Pemkab Bima dalam rentang waktu yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ipi.

KPK melalui Satgas Korsup Wilayah V sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut agar dilakukan penyerahan dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima sesuai peraturan perundang-undangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA