Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siang Ini, Dua Bekas Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Tuntutan Kasus Rekayasa Pajak 3 Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Mei 2022, 10:37 WIB
Siang Ini, Dua Bekas Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Tuntutan Kasus Rekayasa Pajak 3 Perusahaan
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dua mantan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalani sidang tuntutan atas kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Tipikor hari ini adalah Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim Jaksa dan seluruhnya akan diuraikan didalam surat tuntutan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (30/5).

Dalam surat dakwaan, Wawan dan Alfred bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Uang tersebut diberikan oleh Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), serta dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Terdakwa Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang 606,250 dolar Singapura untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Selain itu, Wawan dan Alfred bersama-sama dengan Angin, Dadan, Yulmanizar, dan Febrian juga didakwa menerima gratifikasi Rp 9,4 miliar, 420 ribu dolar Singapura, mata uang dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 5 miliar, serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500.

Wawan dan Alfred didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan khusus terdakwa Wawan juga didakwa dengan dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Wawan juga didakwa dengan dakwaan Keempat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA