Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin akan Bersaksi di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Mei 2022, 09:38 WIB
Hari Ini, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin akan Bersaksi di Pengadilan
Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin/RMOL
rmol news logo Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin akan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Senin (30/5).

Terbit dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Teroris (Tipikor) Jakarta untuk terdakwa Muara Perangin Angin.

"Yaitu atas nama saksi Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, dan Shuhanda Citra," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (30/5).

Muara Perangin selaku Direktur CV Nizhami didakwa menyuap Rp 572 juta kepada Terbit usai diberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat. Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU KPK pada Rabu (6/4).

Uang tersebut diberikan Muara kepada Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Pada 2021, terdakwa Muara melalui perusahaan-perusahaan miliknya mendapatkan paket pekerjaan Hotmix dengan tender, paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR dan paket pekerjaan dengan tender di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Paket-paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu paket pekerjaan Hotmix dengan tender menggunakan anggaran APBD-P di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 2.867.913.000; paket pekerjaan PL di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 971.003.000 yang dikerjakan dengan menggunakan perusahaan pinjaman.

Dan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000.

Akibat perbuatannya, terdakwa Muara didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA