Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pengeroyokan Ade Armando Dilimpahkan ke Kejari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 26 Mei 2022, 17:18 WIB
Kasus Pengeroyokan Ade Armando Dilimpahkan ke Kejari
Pegiat media sosial Ade Armando saat menghadiri aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu/RMOL
rmol news logo Berkas perkara dan barang bukti kasus penganiayaan pegiat media sosial Ade Armando telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/5).

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (26/5).

Dalam kasus ini, Polda Metro telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu silam.

Masih dalam keterangan Bani Immanuel, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA