Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD akan Tindak Mafia Tanah, Gertak Singgung Sengketa Tanah Cakung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 26 Mei 2022, 13:33 WIB
Mahfud MD akan Tindak Mafia Tanah, Gertak Singgung Sengketa Tanah Cakung
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net
rmol news logo Upaya pemberantasan mafia tanah yang dilakukan Kemenko Polhukam disambut positif masyarakat. Dalam keterangan sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD berjanji akan tuntaskan persoalan mafia tanah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami sangat antusias mendengar statement Pak Menko Polhukam terkait mafia tanah. Perintah Presiden ke Pak Menkopolhukam merupakan harapan bagi rakyat Indonesia yang telah menjadi korban mafia tanah untuk mendapatkan keadilan," kata Ketua Gerakan Rakyat Anti Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5).

Menurutnya, penegasan Mahfud MD merupakan langkah positif pemerintah untuk melaksanakan reformasi agraria yang digaungkan Presiden. Pasalnya, permasalahan sengketa tanah ini masih terus terjadi, bahkan bertambah.

Ia pun berharap Menkopolhukam bisa merealisasikan langkah kongkret guna mengungkap pengusaha dan oknum-oknum pejabat pemerintahan yang terlibat mafia tanah.

Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta yang diklaim milik seorang warga bernama Abdul Halim hingga kini tak kunjung tuntas.

Ia menilai ada kejanggalan sengketa tanah Cakung dengan beredarnya surat diduga dari menteri BPN/ATR yang terkesan melakukan intervensi ke MA untuk mengalahkan Abdul Halim.

"Surat bersifat rahasia ditandatangani Sofyan Djalil yang dikirim ke MA itu diunggah oleh pegiat media sosial Rudi Valinka dengan akun @kurawa. Kami berharap kasus sengketa tanah Cakung mendapatkan perhatian khusus," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA