Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Setahun Bebas, Bekas Bupati Bener Meriah Kembali Dicokok Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 26 Mei 2022, 11:34 WIB
Belum Setahun Bebas, Bekas Bupati Bener Meriah Kembali Dicokok Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dicokok Polda Aceh bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera lantaran diduga melakukan tranksaksi jual-beli kulit harimau Sumatera.

Mirisnya, Ahmadi ditangkap belum genap satu tahun usai bebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.

Ahmadi ditangkap bersama rekannya berinisial S (44) di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan dibawa ke Mako Polda Aceh.

"Mereka ditangkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), 24 Mei lalu, sekitar pukul 04.30 WIB," kata Subhan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (26/50.

Saat penangkapan, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kulit, tulang belulang, gigi taring harimau.

Selain Ahmadi dan rekannya, salah seorang berinisial I diduga terlibat dalam dalam kasus ini, namun melarikan diri dari kejaran petugas. Subhan mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.

Sementara, barang bukti kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, serta satu mobil beserta kunci, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu boks plastik diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Subhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA