Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Rampung, Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa Dilimpahkan ke Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Mei 2022, 20:02 WIB
Berkas Perkara Rampung, Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berkas penyidikan selesai, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Tagop dkk kepada tim Jaksa pada Rabu (25/5).

"Karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (25/5).

Sehingga kata Ali, penahanan saat ini telah beralih menjadi kewenangan tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga Senin (13/5).

Untuk Tagop kata Ali, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan untuk tersangka Johny Rynhard Kasman (JRK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel tahun 2011-2016, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Selama menjabat sebagai Bupati, Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Bursel, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015.

Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA