Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 Mei 2022, 15:52 WIB
Kasus Suap, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/RMOL
rmol news logo Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen akan segera diadili dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Pepen dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (24/5).

"Wewenang penahanan berikutnya adalah kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan untuk sementara waktu masih di titipkan pada Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (25/5).

Untuk Pepen selaku Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan 2018-2023, dan Wahyudin selaku Camat Jatisampurna ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya untuk M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, dan Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Pepen dkk akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara suap ini, Pepen disebut menerima uang Rp 3,45 miliar dari Direktur PT Hanaveri Sentosa dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi Mulya selaku pihak penyuap.

Sementara itu, Pepen sendiri telah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena, KPK menduga adanya upaya uang hasil tindak pidana korupsi dialihkan atau diubah bentuk menjadi aset.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA