Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan untuk Abdul Gafur dkk ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada Selasa (24/5).
"Penahanan untuk para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan sementara ini untuk tempat penahanan masih di titipkan salah satunya di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (25/5).
Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023 dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Untuk Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU; dan Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kemudian untuk Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
Para terdakwa, akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: