Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Setor Rp 5,5 Miliar ke Kas Negara, Hasil Rampasan dari Beberapa Terpidana Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Mei 2022, 17:32 WIB
KPK Setor Rp 5,5 Miliar ke Kas Negara, Hasil Rampasan dari Beberapa Terpidana Korupsi
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan Rp 5,5 miliar ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti dan hasil lelang barang rampasan dari beberapa terpidana kasus korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp 5,5 miliar ke kas negara.

"Sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (24/5).

Uang Rp 5,5 miliar tersebut berasal dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Latif selaku mantan Bupati Hulu Sungai Tengah sebesar Rp 2,1 miliar; dari hasil lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp 2,85 miliar.

Selanjutnya, dari perampasan uang barang bukti terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebesar Rp 592 juta.

"Optimalisasi asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi. Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA