Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Didakwa Beri Suap Rp 15 Miliar ke Pejabat Ditjen Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Mei 2022, 16:42 WIB
Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Didakwa Beri Suap Rp 15 Miliar ke Pejabat Ditjen Pajak
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa memberikan suap Rp 15 miliar kepada Angin Prayitno Aji dkk agar merekayasa hasil penghitungan pajak untuk tahun 2016.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Aulia bersama-sama dengan Ryan selaku penerima kuasa khusus wajib pajak PT GMP dari konsultan pajak Foresight Consulting dan Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP diduga memberikan uang Rp 15 miliar kepada Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tahun 2016-2019.

Selain itu dua orang konsultan itu didwaka memberi suap kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, kepada Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.

Selanjutnya, kepada Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta kepada Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak.

"Yaitu agar Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016," ujar Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA