Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benarkan Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Telah Hadir dan Masih Dilakukan Pemeriksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Mei 2022, 13:01 WIB
Benarkan Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Telah Hadir dan Masih Dilakukan Pemeriksaan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 kembali diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan seorang tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (24/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka bernama Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK).

"Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (24/5).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, tersangka Jhon Irfan Kenway telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.41 WIB dan memasuki ruang penyidik di lantai dua didampingi oleh seorang tim kuasa hukumnya.

KPK dikabarkan akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna menuntaskan perkara. Meskipun dari pihak penyelenggara negara dalam hal ini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan perkara yang melibatkan unsur TNI Angkatan Udara (AU) itu.
 
KPK sendiri pernah mengabarkan bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101.

Namun demikian, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus itu.

Dalam perkara ini, awalnya KPK menemukan dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 periode Mei 2017. Panglima TNI saat itu yakni Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut.

KPK awalnya menetapkan empat pejabat dari unsur militer sebagai tersangka setelah bekerjasama dengan Puspom TNI. Yaitu Fachry Adamy, Letkol TNI AU (Adm) WW, Pelda SS, dan Kolonel (Purn) FTS. Keempatnya kemudian diproses oleh Puspom TNI.

Seiring berjalannya waktu, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway pada 16 Juni 2017.

Jhon beberapa waktu lalu juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim.

Dalam pembelian helikopter ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah menandatangani kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual helikopter menjadi Rp 738 miliar.

Kemudian, Puspom TNI menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Marsekal Muda TNI SB. Melalui kerjasama antara KPK dengan TNI, dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,3 miliar dari salah satu tersangka yaitu Letkol TNI AU (Adm) WW. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA