Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Kepala Divisi I Waskita Karya Adi Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Mei 2022, 16:28 WIB
Mantan Kepala Divisi I Waskita Karya Adi Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WK) tahun 2008-2012, Adi Wibowo (AW) akan segera diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Masmudi, telah melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/5).

"Selanjutnya penahanan terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (23/5).

Saat ini, kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda membacakan surat dakwaan.

Adi Wibowo akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 28 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN pada tahun anggaran 2011. Di antaranya, gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa.

Sehingga, tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu, Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan Adi, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA