Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direksi Merpati Nusantara Airlines Dilaporkan Mantan Karyawan, KPK: Kami Tindak Lanjuti Setiap Laporan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Mei 2022, 14:59 WIB
Direksi Merpati Nusantara Airlines Dilaporkan Mantan Karyawan, KPK: Kami Tindak Lanjuti Setiap Laporan Masyarakat
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dari puluhan mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang melaporkan dugaan korupsi terkait dana pesangon.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah menerima laporan di bagian persuratan KPK.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (23/5).

Tindaklanjutnya itu kata Ali, diawali dengan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Verifikasi bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Ali memastikan, bahwa pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk itu KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Sebelumnya, sejumlah orang dari Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (23/5).

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak dibayarnya pesangon dan hak-hak karyawan lainnya sekitar Rp 318 miliar.

Pengacara dari Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines, David Sitorus mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ke KPK karena adanya beberapa alasan.

Di mana, PT Perusahaan Pengelola Asset (PPA) yang merupakan penerima mandat dari Menteri BUMN telah banyak mengucurkan dana sebesar Rp 300 miliar dan Rp 500 miliar.

Tugas PPA sendiri adalah, merestrukturisasi dan merevitalisasi BUMN, salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines.

Akan tetapi kata David, pada 2016, terjadi perjanjian antara PPA dengan PT Merpati Nusantara Airlines sekitar Rp 500 yang disebut digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, salah satunya untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi perusahaan dan membayar pesangon hak-hak karyawan.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum lainnya, Lamsihar Rumahorbo mengatakan, pihaknya melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi serta PPA.

Pihaknya mengaku melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi di PT Merpati Nusantara Airlines yang merugikan para karyawan serta keuangan negara.

"Oleh karena itu, saya mengimbau agar Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun Merpati Nusantara Airlines agar segera memberikan hak-hak daripada para klien kami, yang notabene hanya 61 orang dari sekian ribu karyawan PT Merpati Nusantara Airlines," terang Lamsihar kepada wartawan.

Dalam laporan ini, Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines membawa berbagai bukti. Yaitu, hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI, surat pernyataan program P5, surat pengakuan utang yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines, putusan dari pengadilan niaga Surabaya, dan surat perdamaian yang diterbitkan oleh PT Merpati Nusantara Airlines. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA