Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jaksel Vonis Anton Permana 10 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 23 Mei 2022, 13:49 WIB
PN Jaksel Vonis Anton Permana 10 Bulan Penjara
Aktivis KAMI di persidangan Anton Permana/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Anton Permana terbukti salah dalam perkara menyebarkan kabar tidak lengkap yang membuat muncul keonaran pada demonstrasi UU Ciptaker tahun 2020 lalu.

Pembacaan vonis terhadap Anton Permana yang merupakan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (23/5).

"Mengadili, menyatakan bahwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak lengkap," baca Majelis Hakim dalam sidang vonis.

Majelis Hakim mengatakan, akibat dari itu diputuskan menjatuhkan tindak pidana kurungan penjara terhadap Anton Permana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana penjara selama 10 bulan, dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," demikian Majelis Hakim PN Jaksel.

Dalam perkara ini, Anton Permana sudah menjalani sebanyak 66 kali persidangan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pidana penyebaran berita tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Anton sudah dipenjara selama 7,5 bulan akibat dugaan tersebut. Di mana 120 hari menjadi tahanan polisi dan 90 hari sebagai tahanan hakim.

Namun pada Juni 2021, penangguhan penahanan Anton Permana yang dijamin sejumlah tokoh terkemuka seperti Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Said Didu, hingga Rocky Gerung, dikabulkan.

Anton diproses secara hukum dengan dua tuduhan dan sangkaan.

Pertama, soal video kajian berjudul "TNI Ku Sayang TNI Ku Malang," yang didakwa melanggar UU 1/1946 Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana yang isinya menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Sedangkan yang kedua karena video dengan narasi surat resmi KAMI tentang "Dukungan Mogok Nasional Menolak RUU Omnibus Law," dengan dakwaan UU 19/2016 pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tetang Informasi dan Transaksi Elektroknik (ITE). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA