Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Kantor Wakil Walikota Ambon dan 3 Tempat Lainnya, KPK Temukan Catatan Tangan Berkode Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Mei 2022, 13:28 WIB
Geledah Kantor Wakil Walikota Ambon dan 3 Tempat Lainnya, KPK Temukan Catatan Tangan Berkode Khusus
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berbagai dokumen diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat terkait perkara dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon pada Jumat (20/5).

Tempat-tempat yang digeledah, yaitu ruang kerja Wakil Walikota Ambon, beberapa ruangan di kantor Bappeda Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, dan rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.

"Dari empat lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (23/5).

Berbagai dokumen yang diamankan itu kata Ali, akan dilakukan analis dan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

"Untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," pungkas Ali.

Tim penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, ruang kerja Kepala Dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon.

Selanjutnya, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon; rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon; rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini.

Kemudian, tempat-tempat yang digeledah, yaitu kantor Dinas PU Pemkot Ambon; kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Ambon; ruang kerja tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon.

Lalu, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA