Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Proyek Pekerjaan Infrastruktur, Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno Segera Diadili di PN Tipikor Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 Mei 2022, 20:08 WIB
Kasus Suap Proyek Pekerjaan Infrastruktur, Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno Segera Diadili di PN Tipikor Bandung
Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno (HS)/RMOL
rmol news logo Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno (HS) akan segera diadili dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, M Fauji Rahmat telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Herman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (19/5).

"Terkait kewenangan penahanan, saat ini wewenang penahanan adalah Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Jumat petang (20/9).

Sehingga kata Ali, tim Jaksa saat ini masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan.

Herman akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasa 12 huruf a atau huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dan dakwaan Ketiga Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, Herman Sutrisno selaku Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga, Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Pemkot Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5-8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Selanjutnya pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat untuk melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya. Di antaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Walikota Banjar, diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA