Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Penyuap Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa, Ivana Kwelju Segera Diadili di PN Tipikor Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 Mei 2022, 16:54 WIB
Jadi Penyuap Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa, Ivana Kwelju Segera Diadili di PN Tipikor Ambon
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa/Net
rmol news logo Penyuap Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa, Ivana Kwelju, segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Ivana akan diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel, Maluku, tahun 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis kemarin (19/5).

"Penahanan saat ini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (20/5).

Saat ini, kata Ali, tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ivana didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, Ivana diduga memberikan uang fee proyek sebesar Rp 10 miliar kepada Bupati Tagop sebagai bentuk realisasi 7-10 persen dari nilai proyek pekerjaan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Uang fee proyek tersebut diberikan karena Ivana dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud diduga digunakan oleh Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA