Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 19 Orang Saksi dalam Kasus Suap Izin Pembangunan Gerai Alfamidi, dari Kepala Dinas hingga Mantan Staf PT Midi Utama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 Mei 2022, 14:00 WIB
KPK Panggil 19 Orang Saksi dalam Kasus Suap Izin Pembangunan Gerai Alfamidi, dari Kepala Dinas hingga Mantan Staf PT Midi Utama
Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu KPK memanggil kepala dinas hingga mantan pegawai PT Midi Utama Indonesia pada hari ini, Jumat (20/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil hari ini sebanyak 19 orang. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (20/5).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Nandang Wibowo selaku Staf PT Midi Utama Indonesia sejak 2011-2014; Jermias Fredrik Tuhumena selaku Pokja ULP 2013-2016 atau Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020; Nunky Yullien Likumahwa selaku Sekretaris Walikota sejak 2011 dan selaku Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota sejak 2017.

Selanjutnya, Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur; Julien Astrit Tuahatu alias Lien alias Uni selaku Direktur CV Kasih Karunia sejak 1998-sekarang; Julian Kurniawan selaku Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006-sekarang.

Kemudian, Meiske De Fretes selaku Direktur CV Rotary; Nessy Thomas Lewa selaku Direktur CV Lidio Pratama; Ferdinanda Johanna Louhenapessy selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017-2023; Sirjohn Slarmanat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang.

Lalu, Fahmi Sallatalohy selaku Kepala Dinas Pendidikan; Robert Sapulette selaku     Kepala Dinas Perhubungan; Demianus Paais selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon; Wendy Pelupessy selaku     Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon; Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa selaku Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon.

Selanjutnya, Lucia Izaak selaku    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021; Neil Edwin Jan Pattikawa selaku    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020; Richard Luhukay selaku     Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; dan Melianus Latuihamallo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat lalu (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA