Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyuap Bekas Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 Mei 2022, 13:53 WIB
Penyuap Bekas Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya
KPK saat menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakarsa, sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo/Net
rmol news logo Penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM), Tigor Prakasa (TP) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tigor akan diadili dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Tim Jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (20/5).

Dengan demikian, status penahanan untuk Tigor sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Tigor akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tigor diduga memberikan uang dalam bentuk fee proyek senilai total Rp 14,5 miliar agar mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Beberapa proyek yang dikerjakan Tigor, yaitu pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 8,6 miliar.

Selanjutnya, pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 3,9 miliar. Dan pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga, total uang fee yang diberikan Tigor kepada Syahri Mulyo dkk sekitar Rp 14,5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA