Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Dugaan Suap Urus Perkara Selesai, Hakim Itong Isnaini Hidayat Dilimpahkan ke Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Mei 2022, 23:09 WIB
Berkas Dugaan Suap Urus Perkara Selesai, Hakim Itong Isnaini Hidayat Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur telah dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa, Kamis (19/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH) dkk dari tim penyidik. Pelimpaha itu dilakukan karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap pada Kamis (19/5).

"Agar proses ditahap penuntutan dapat maksimal, tim Jaksa kembali menahan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (19/5).

Untuk tersangka Itong kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan untuk tersangka Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," pungkas Ali.

Dalam perkaranya, Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya, melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Adapun setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan, diduga selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Hakim Itong, dan Hakim Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Kemudian pada sekitar Januari 2022, Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Lalu, Hamdan segera menyampaikan permintaan Hakim Itong kepada Hendro dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan untuk Hakim Itong.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA