Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, KPK Panggil Kementerian Agraria/BPN dan Lingkungan Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Mei 2022, 16:11 WIB
Bahas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, KPK Panggil Kementerian Agraria/BPN dan Lingkungan Hidup
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang dua Kementerian guna membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Kamis sore (19/5). Dua kementerian itu adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN sudah terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.

Rencananya, dari Kementerian ATR/BPN akan diwakili oleh Wakil Menteri (Wamen) Surya Tjandra.

"Hari ini KPK sebagai Koordinator Timnas Stranas-PK mengundang Kementerian ATR/BPN dan KLHK untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (19/5).

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), kata Ipi, mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan.

"Dalam pelaksanaannya, proses penataan batas kawasan hutan terkait erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA