Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Masih Lakukan Penggeledahan di Kediaman Walikota Ambon Richard Louhenapessy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Mei 2022, 14:00 WIB
KPK Masih Lakukan Penggeledahan di Kediaman Walikota Ambon Richard Louhenapessy
Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat ditahan KPK/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman para tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu digelar pada hari ini, Kamis siang (19/5).

Bahkan katanya, penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

“(Yang digeledah termasuk) rumah kediaman dari pihak-pihak terkait. Informasi yang kami terima, kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan akan kami sampaikan kembali," ujar Ali kepada wartawan sesaat lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, rumah-rumah yang digeledah merupakan rumah kediaman dari para tersangka, termasuk kediaman tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon.

Penggeledahan ini sebelumnya juga telah dilakukan tim penyidik beberapa hari belakangan guna mengumpulkan bukti-bukti yang akan dikonfirmasi kepada saksi.

Pada Rabu (18/5), penyidik menggeledah kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Ambon. Dari kedua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen. Antara lain, berbagai usulan dan persetujuan izin proyek, disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek.

Dalam upaya paksa penggeledahan sebelumnya juga, tim penyidik mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat PUPR Kawasan Permukiman Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang diduga melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dalam perkara ini.

Oknum pegawai tersebut melakukan pemusnahan barang bukti diduga atas perintah atasannya untuk memusnahkan barang bukti pada Selasa (17/5). Di waktu yang sama itu, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

Namun demikian, KPK tak menjelaskan berapa banyak oknum pegawai tersebut dan apakah masih diamankan atau sudah dibebaskan.

Sebelumnya pada Selasa (17/5), tim penyidik melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D.

Di antaranya, ruang kerja tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Dibeberapa lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Selain itu pada Jumat lalu (13/5), tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon. Di lokasi ini, juga ditemukan dokumen dan juga alat eletronik.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA