Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala BPK Jabar hingga Kadis PUPR Bogor Dipanggil KPK untuk Tersangka Ade Yasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Mei 2022, 13:09 WIB
Kepala BPK Jabar hingga Kadis PUPR Bogor Dipanggil KPK untuk Tersangka Ade Yasin
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sepuluh orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021, Kamis (19/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kesepuluh orang yang dipanggil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (19/5).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib; PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Emmy Kurnia; PNS atau PPK Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Bogor, Heru Haerudin; Kepala Dinas PUPR Pemkab Bogor, Soebiantoro.

Selanjutnya, PNS di Dinas PUPR Pemkab Bogor, Gantara Lenggana; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Bogor, Krisman Nugraha; PNS di Dinas PUPR Pemkab Bogor, R. Indra Nurcahya; PNS di Dinas PUPR Pemkab Bogor, Aldino Putra Perdana.

Kemudian, PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Winda Rizmayani; dan PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Dessy Amalia.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT); Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis.

Kemudian Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkaranya, Ade Yasin memberikan uang suap kepada para pegawai BPK tersebut agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp 1,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA