Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Temukan Catatan Penentuan Nilai Fee Proyek usai Geledah Dua Kantor Pemkot Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 Mei 2022, 10:28 WIB
KPK Temukan Catatan Penentuan Nilai Fee Proyek usai Geledah Dua Kantor Pemkot Ambon
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)/RMOL
rmol news logo Sebuah catatan diduga berisi penentuan nilai fee proyek ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai menggeledah dua lokasi, yakni kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Ambon.

Di dua lokasi itu kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen, antara lain berbagai usulan dan persetujuan izin proyek.

"Disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek," kata Ali, Kamis (19/5).

Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa dan disita KPK untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil.

"Akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy/Walikota Ambon) dkk," pungkas Ali.

Dalam upaya paksa penggeledahan sebelumnya, tim penyidik mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat PUPR Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga melakukan pemusnahan berbagai barang bukti.

Oknum pegawai tersebut melakukan pemusnahan barang bukti diduga atas perintah atasannya pada Selasa (17/5). Namun demikian, KPK tak menjelaskan berapa banyak oknum pegawai tersebut dan apakah masih diamankan atau sudah dibebaskan.

Pada Selasa (17/5), tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C, dan gedung D.

Di antaranya, ruang kerja tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Pada beberapa lokasi dimaksud, KPK mengamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan, termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Selain itu pada Jumat lalu (13/5), tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon di kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA