Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Musnahkan Barbuk Suap Richard Louhenapessy, Oknum Pegawai Pemkot Ambon Ditangkap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 Mei 2022, 16:11 WIB
Musnahkan Barbuk Suap Richard Louhenapessy, Oknum Pegawai Pemkot Ambon Ditangkap KPK
Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat PUPR Kawasan Permukiman Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang diduga melakukan pemusnahan berbagai dokumen diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik mendapati oknum pegawai tersebut yang diduga atas perintah atasannya memusnahkan barang bukti pada Selasa (17/5).

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (18/5).

Namun demikian, KPK tak menjelaskan berapa banyak oknum pegawai tersebut dan apakah masih diamankan atau sudah dibebaskan.

Namun demikian, KPK mengingat kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.

"Di mana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali menutup.

Sebelumnya pada Selasa (17/5), tim penyidik melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D.

Di antaranya, ruang kerja tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Pada beberapa lokasi dimaksud, KPK menemukan berbagai bukti dan turut diamankan untuk selanjutnya dianalisa sebelum dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Selain itu pada Jumat lalu (13/5), tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon.

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan  para tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam kurun waktu 2020, Richard selaku Walikota memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA