Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Segera Panggil Karyawan Alfamidi Kota Ambon yang Jadi Tersangka Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Mei 2022, 11:52 WIB
KPK Segera Panggil Karyawan Alfamidi Kota Ambon yang Jadi Tersangka Suap
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil tersangka Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejauh ini, tim penyidik masih fokus untuk melengkapi pembuktian perkara untuk tersangka Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon dkk sebagai pihak penerima suap.

"Kami pastikan nanti yang bersangkutan (Amri) akan kami panggil sebagai tersangka," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (17/5).

Namun demikian, KPK memastikan akan menyampaikan kembali pada saat memanggil Amri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Mengenai waktunya kami akan infokan lebih lanjut," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam kurun waktu 2020, Richard selaku Walikota memiliki kewenangan, yang salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA