Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Apresiasi Kepada Pihak yang Melaporkan Gratifikasi Idulfitri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 15 Mei 2022, 18:25 WIB
KPK Apresiasi Kepada Pihak yang Melaporkan Gratifikasi Idulfitri
Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap para pihak yang telah melaporkan penerimaan atau maupun penolakan gratifikasi di momen perayaan Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati saat menyampaikan laporan gratifikasi yang telah diterima KPK hingga akhir pekan ini.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu sore (15/5).

KPK kata Ipi, sebelumnya telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomo 9/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," kata Ipi.

Sehingga kata Ipi, jika dalam kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," pungkas Ipi.

Pada perayaan Idulfitri tahun ini, KPK menerima 395 laporan barang atau objek gratifikasi dari masyarakat senilai Rp 274.117.519.

Gratifikasi itu terdiri dari, tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899; sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA