Imbauan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambil sebagai tersangka.
"Tentu dari kejadian hari ini, yang begitu terus berulang, KPK merasa penuh keprihatinan karena masih ada kepala daerah yang menurut kami menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara tidak sah dengan cara pemberian izin usaha," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/5).
Padahal kata Firli, pemberian izin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi. Karena, ketika memberikan izin dengan mudah, maka usaha akan menggeliat yang berdampak positif adanya kesempatan bekerja akan terbuka, pendapatan masyarakat meningkat, dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat.
"KPK mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim yang sehat, iklim usaha yang sehat kompetitif dan menghindari praktik-praktik korupsi," tegas Firli.
Karena kata Firli, perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Baik melalui strategi pendidikan masyarakat, pencegahan untuk perbaikan sistem, dan juga penindakan.
"Karena sesungguhnya, pendekatan pendidikan masyarakat dan pendekatan pencegahan tidak mungkin akan menghilangkan korupsi 100 persen sampai bersih, karena itu KPK akan tetap melakukan penindakan," pungkas Firli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: