Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walikota Ambon Richard Louhenapessy Bersama Dua Orang Lainnya Resmi jadi Tersangka Suap Izin Alfamidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 Mei 2022, 22:11 WIB
Walikota Ambon Richard Louhenapessy Bersama Dua Orang Lainnya Resmi jadi Tersangka Suap Izin Alfamidi
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat ekspose penetapan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka suap/RMOL
rmol news logo Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi, Jumat malam (13/5).

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Firli mengatakan, status penyidikan ini sudah terjadi sejak awal April 2022 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Richard selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

"Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya, maka tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2022," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/5).

Untuk tersangka Richard kata Firli, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"KPK mengimbau agar tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," pungkas Firli.

Akibat perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA