Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Celah Korupsi Program Biodisel, Firli Bahuri Minta Menteri ESDM Perbaiki Tata Kelola

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 Mei 2022, 18:53 WIB
Ada Celah Korupsi Program Biodisel, Firli Bahuri Minta Menteri ESDM Perbaiki Tata Kelola
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat mengundang Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Gedung Merah Putih/Ist
rmol news logo Di hadapan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberkan hasil kajian kerentanan korupsi program Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional. Dalam hasil kajian itu, KPK menemukan adanya sejumlah permasalahan.

Saat mengundang Menteri ESDM Arifin Tasrif dan jajarannya, Firli mengatakan bahwa dari analisis kerentanan korupsi yang dilakukan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait ketidaksiapan infrastruktur regulasi dan kelemahan dalam kriteria implementasi yang berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan dan merugikan keuangan negara.

"Harus ada solusi perbaikan sistem yang dibahas lebih lanjut antara KPK dan Kementerian ESDM untuk memperbaiki tata kelola, sehingga potensi kerawanan korupsinya dapat ditutup," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (13/5).

Solusi tersebut kata Firli, perlu disusun sebagai rencana perbaikan yang selanjutnya akan dibahas oleh KPK dan Kementerian ESDM menjadi rencana aksi, sehingga dapat diimplementasikan.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan secara rinci hasil analisis kerentanan korupsi dalam program subsidi biodiesel (B30) dengan memaparkan sejumlah isu strategis maupun teknis terkait lingkup kajian.

Kajian yang dilakukan, yaitu analisis potensi korupsi dalam implementasi subsidi pengadaan biodiesel dalam program B30; analisis potensi kerugian keuangan negara dalam subsidi pengadaan biodiesel; dan analisis kelemahan tata kelola implementasi insentif dan pengadaan biodiesel yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan dan tata laksana.

KPK juga telah menyusun rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti Kementerian ESDM. Lebih lanjut, KPK akan mengkoordinasikan pihak-pihak terkait untuk melakukan penyusunan rencana aksi bersama yang implementasinya akan dimonitor oleh KPK selama satu tahun.

Atas hasil analisis kajian dan rekomendasi, Kementerian ESDM memberikan tanggapannya. Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyampaikan apresiasi atas kajian yang dilakukan KPK. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini dengan melakukan pembahasan lebih lanjut pada tataran teknis.

Dalam tanggapannya, Arifin juga menyampaikan bahwa dalam pengelolan program mandatori biodiesel pihaknya telah melakukan perbaikan dan akan terus melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi hasil kajian KPK.

"Untuk memperbaiki tata kelola formula HIP, Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan reformulasi HIP Biodiesel dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan fairness bagi pihak-pihak terkait," kata Arifin di hadapan Firli dan pimpinan KPK lainnya, yaitu Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.

Kementerian ESDM dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kata Arifin, tengah memfinalisasi kajian perumusan formula ongkos angkut dan optimalisasi rute penyaluran biodisel yang bertujuan untuk optimasi pengiriman FAME dengan melibatkan para pihak terkait.

Sedangkan mekanisme pengadaan biodiesel katanya, akan melibatkan tim independen dalam penilaian kinerja dan penetapan kuota.

"Terkait denda dan rekomendasi impor minyak solar, Kementerian ESDM telah melakukan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perbaikan tata kelola," jelas Arifin.

Terkait denda tersebut kata Arifin, untuk denda periode 2018-2020, sudah dalam proses penagihan kedua. Sedangkan, untuk denda 2021 sudah dalam tahap pemberitahuan pembayaran.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA