Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalani Penjara 6 Tahun, Bekas Plt Kadis PU Pemkab HSU Maliki Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Banjarmasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 Mei 2022, 10:23 WIB
Jalani Penjara 6 Tahun, Bekas Plt Kadis PU Pemkab HSU Maliki Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Banjarmasin
Mantan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki/Net
rmol news logo Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Maliki akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

Plt Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Leo Sukoto Manalu, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis (12/5).

"Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (13/5).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Maliki sebesar Rp 250 juga dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 195 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," pungkas Ali.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Maliki dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Maliki merupakan salah satu penerima suap dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU.

Pada Kamis, 16 September 2021, Maliki terjaring tangkap tangan KPK bersama-sama dengan Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menjerat Bupati HSU, Abdul Wahid, sebagai pihak penerima suap. Abdul Wahid sendiri sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (11/4) dan masih berlanjut hingga saat ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA