Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 22 Miliar dari Korupsi Proyek Gedung IPDN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Mei 2022, 16:22 WIB
KPK Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 22 Miliar dari Korupsi Proyek Gedung IPDN
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 22 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dari tiga perusahaan BUMN.

"Untuk proyek pembangunan Gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34, 8 Miliar dan Rp 22,1 miliar, telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/5).

Selanjutnya untuk proyek pembangunan Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 27,2 miliar telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 7 miliar dari PT Waskita Karya.

Kemudian, untuk proyek pembangunan Gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 miliar telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 5 miliar dari PT Adhi Karya.

"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA