Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Sumber-sumber Aliran Suap yang Diterima Bupati Abdul Gafur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 12 Mei 2022, 09:45 WIB
KPK Telusuri Sumber-sumber Aliran Suap yang Diterima Bupati Abdul Gafur
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Masud (AGM)/Net
rmol news logo Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Masud (AGM) disebut menerima uang dari berbagai sumber dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Abdul Gafur sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Rabu (11/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa tersangka AGM sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (12/5).

Tim penyidik kata Ali, masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka Abdul Gafur, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber, serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut.

"Berkas perkara sudah pada tahap prapenuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu, kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA