Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Perdana, Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar KPK soal Pembahasan Temuan Tim Pemeriksa BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Mei 2022, 21:03 WIB
Diperiksa Perdana, Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar KPK soal Pembahasan Temuan Tim Pemeriksa BPK
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa tersangka Bupati Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (10/5).

"Tim penyidik telah memeriksa perdana tersangka AY (Ade Yasin) dkk untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu malam (11/5).

Selain Ade Yasin, tersangka lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi, yaitu Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor; dan Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

"Keempatnya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan," kata Ali.

Di samping itu kata Ali, keempat tersangka tersebut didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek pekerjaan.

"Pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," pungkas Ali.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Dalam perkaranya, Ade Yasin memberikan uang suap kepada para pegawai BPK tersebut agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA