Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 Mei 2022, 10:35 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo ke Jaksa
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berkas perkara Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WK) tahun 2008-2012, Adi Wibowo (AW), telah dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk tersangka Adi Wibowo dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara pada Selasa (10/5).

"Tersangka AW masih tetap ditahan untuk 20 hari ke depan oleh tim Jaksa, terhitung 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (11/5).

Selanjutnya, berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri TA 2011 dalam waktu 14 hari kerja segera akan dilimpahkan oleh tim Jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN pada tahun anggaran 2011. Di antaranya, gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang, di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa.

Sehingga, tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan dalam tender ini.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka Adi kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen. Serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu, tersangka Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Perbuatan tersangka Adi diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA