Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemeriksaan Pertama Usai jadi Tersangka, KPK Cecar Bupati Bogor Ade Yasin Soal Barang Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Mei 2022, 18:30 WIB
Pemeriksaan Pertama Usai jadi Tersangka, KPK Cecar Bupati Bogor Ade Yasin Soal Barang Bukti
Bupati Bogor Ade Yasin usai diperiksa perdana oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap pejabat BPK perwakilan Jawa Barat/RMOL
rmol news logo Usai terjaring tangkap tangan, Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin diperiksa perdana sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor TA 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Ade Yasin dan beberapa tersangka lainnya hari ini, Selasa (10/5).

"Jadi tim penyidik KPK sebagai pemeriksaan perdana pasca kemudian kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bogor dan juga di Bandung, saat ini kami akan mengkonfirmasi informasi itu," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (10/5).

Para tersangka yang diperiksa sebagai saksi itu didalami terkait barang bukti yang telah diamankan oleh KPK, baik saat melakukan giat tangkap tangan, maupun barang bukti yang diamankan saat penggeledahan.

"Artinya para tersangka kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situlah kami akan terus mengembangkan dan kami susun pemeriksaannya," pungkas Ali.

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor; Rizki Taufik (RT) selaku PPPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Dalam perkaranya, Ade Yasin memberikan uang suap kepada para pegawai BPK tersebut agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA