Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Dituntaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Mei 2022, 16:51 WIB
KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Dituntaskan
Plt Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 meskipun penyidikan untuk tersangka dari unsur TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Hal itu dipastikan dan ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat disinggung soal perkembangan penanganan perkara ini.

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (10/5).

KPK memastikan akan terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini sekalipun penyidikan di penegak hukum lainnya telah dihentikan.

Karena kata Ali, penghentian proses penyidikan tidak mutlak dan dipastikan ada klausul jika ditemukan ada bukti-bukti baru atau indikasi yang menguat di persidangan nantinya.

"Oleh karena itu maka penyidikan di KPK tetap dilanjut, dan kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, KPK dalam waktu dekat ini akan melakukan penahanan terhadap tersangka yang ditangani oleh KPK yang berasal dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengabarkan bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.

Namun demikian, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus itu.

Dalam perkara ini awalnya, KPK menemukan dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 periode Mei 2017. Panglima TNI saat itu yakni Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut.

KPK awalnya menetapkan empat pejabat dari unsur militer sebagai tersangka setelah bekerjasama dengan Puspom TNI. Keempatnya yaitu, Fachry Adamy, Letkol TNI AU (Adm) WW, Pelda SS, dan Kolonel (Purn) FTS. Keempatnya kemudian diproses oleh Puspom TNI.

Seiring berjalannya waktu, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh pada 16 Juni 2017. Namun, hingga saat ini Irfan belum ditahan.

Dalam pembelian helikopter ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah menekan kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual helikopter menjadi Rp 738 miliar.

Kemudian, Puspom TNI menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Marsekal Muda TNI SB. Kerjasama antara KPK dengan TNI, dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,3 miliar dari salah satu tersangka Letkol TNI AU (Adm) WW.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA