Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Saksi Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud, Petinggi Partai Demokrat Jemmy Setiawan Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Mei 2022, 10:29 WIB
Jadi Saksi Kasus Suap Abdul Gafur Mas'ud, Petinggi Partai Demokrat Jemmy Setiawan Penuhi Panggilan KPK
Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan/RMOL
rmol news logo Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/5). Jemmy hadir sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur 2021-2022.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Jemmy hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.55 WIB.

Tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja warna putih, Jemmy mengaku diperiksa masih terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim.

"Dipanggil saja, melengkapi saja, soal mekanisme Musda saja," ujar Jemmy kepada wartawan, Selasa pagi (10/5).

Jemmy mengaku tidak membawa berkas apapun dalam pemeriksaan kedua kalinya ini.

"Tak ada (berkas yang dibawa)," pungkasnya.

Sementara itu, hingga pukul 10.00 WIB, belum terlihat kehadiran saksi lainnya dalam kasus yang sama. Yaitu Andi Arief selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat yang diagendakan diperiksa pada hari ini setelah sempat tidak hadir saat dipanggil pada Senin kemarin (9/5).

Dalam perkara ini, Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yaitu kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA